Definisi anak yatim
27-04-12
27-04-12
Alloh Swt telah memberikan perhatian khusus kepada ciptaan-Nya yang satu ini, dia adalah manusia lemah yang di takdirkan Allah Swt
hidup tanpa cinta dan kasih sayang dari salah satu kedua orang tuanya,
keadaan ini tiada lain adalah sebagai cobaan dan ujian baginya juga bagi
umat seluruhnya mereka itu adalah anak-anak yatim.
Islam sebagai agama rahmatan lil alamin
telah menjadi garda terdepan dalam memberikan perhatian, pengurusan dan
pengayoman kepada mereka, hal itu tiada lain adalah demi dan untuk
kemaslahatan mereka, banyak sekali ayat-ayat al Qur'an atau al hadits
yang mengangkat dan mengupas tema diatas secara mendetail dari mulai
balita hingga dewasa, hak dan kewajiban, tanggung jawab pribadi,
masyarakat bahkan Negara.
Dalam kitab Al Yatim karya DR. Abdul Hamid As Suhaibani dikatakan definisi yatim adalah:
من فقد أباه وهو دون البلوغ ذكرا كان أو أنثى
"Seorang anak yang kehilangan ayahnya –karena meninggal- ketika ia belum baligh atau dewasa baik itu laki-laki atau perempuan".
Dengan demikian seseorang dikatakan yatim bila:
1.Ditinggal
wafat ayahnya, adapun anak yang ditinggal wafat ibu atau yang lainnya
tidaklah dikatakan yatim, begitu juga anak yang ditinggal karena
perceraian suami istri.
2.Ditinggal
wafat ayahnya ketika masih dibawah usia baligh atau dewasa dengan
demikian bila ditinggal wafat ayahnya sesudah masa baligh maka tidaklah
dikatakan anak yatim.
Imam Malik dan yang lainnya berkata: Firman AllahI :" Hingga sampai dewasa" (Qs. Al An Am:152) maksudnya adalah: Cukup umur dan hilangnya kebodohan serta baligh.
Untuk
mengetahui seseorang sudah sampai usia baligh atau belum, dapat
diketahui dengan beberapa tanda, tanda-tanda ini telah dihimpun oleh
para ulama ahli fiqih berdasarkan imformasi yang digali dari al Qur'an
dan al Hadits, diantaranya adalah:
1.Seorang anak laki-laki telah berusia lima belas tahun, tanda ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar t ia berkata:
عرضت على النبي r يوم أحد وأنا ابن أربعة عشر سنة فلم يجزني في المقاتلة
"Aku mengajukan diriku (untuk mengikut) perang Uhud kepada Nabi r, waktu itu aku seorang anak yang baru berusia empat belas tahun, akan tetapi (Nabi r) tidak mengizinkanku untuk ikut berperang". (Bukhari-Muslim)
Hadits diatas mengisahkan bahwasanya Ibnu Umar meminta izin untuk mengikuti perang bersama Rasulullah rdan
para shahabatnya akan tetapi permintaan itu ditolak dengan alasan ia
belum cukup umur untuk mengikuti perhelatan yang keras ini, lalu ia
mencoba mengajukan diri lagi pada tahun berikutnya dimana beliau telah
berusia diatas empat belas tahun, maka Rasulullah rpunmengizinkannya.
2.Seorang anak perempuan bila telah berusia sembilan tahun, tanda ini didasarkan atas perkataan A'isyah radiyallahu anha ia berkata:
إذا بلغت الجارية تسع سنين فهو امرأة
"Jika anak perempuan telah berusia sembilan tahun maka ia adalah wanita" (HR. Ahmad)
Tanda ini didasarkan bahwasanya A'isyah dinikahi oleh Rasulullah e
dalam usia tujuh tahun akan tetapi tetap bersama ayahnya Abu Bakr
hingga usia sembilan tahun setelah itu baru bersama Rasulullah e .
3.Telah tumbuh bulu-bulu di badannya baik diatas kemaluan atau selainnya,
Tanda diatas berdasarkan hadits yang menceritakan perang Bani Quraidhoh
dimana semua laki-laki yang sudah sampai usia baligh di beri hukuman
mati karena melanggar perjanjian damai bersama Rasulullah r
dan kaum muslimin, untuk membedakan orang yang sudah baligh atau belum
pada kaum itu adalah dengan tumbuhnya rambut atau bulu-buluan diatas
kemaluan. Selain itu Imam Ahmad dan Imam Ishak rahimahumullah mengatakan
bahwa ciri baligh seseorang salah satunya adalah dengan tumbuh
bulu-bulu diatas kemaluan.
4.Mimpi bersetubuh
رفع القلم عن ثلاث عن المجنون حتى يفيق, وعن النائم حتى يستيقظ, وعن الصبي حتى يحتلم
"Diangkat
qolam dari tiga orang: Dari orang gila hingga sembuh, dari orang tidur
hingga bangun, dari anak kecil hingga mimpi keluar air mani (HR. Abu Daud)
5.Mengalami mansturbasi atau datang bulan bagi perempuan
Tanda yang ke empat ini berdasarkan analisa hadits Rasulullah e
yang menyebutkan bahwa wanita yang haid atau nifas dilarang
melaksanakan sholat karena keluar darah dari kemaluannya, dengan
demikian wanita yang telah mengalami haid telah diwajibkan kepadanya
sholat karena sudah baligh. A'isyah r.a berkata:
كنا نحيض على عهد رسول الله r فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر قضاء الصلاة
"Kami haid di masa Rasulullah r maka kami diperintahkan mengqodho saum dan tidak diperintahkan mengqodho sholat" (HR.Bukhari-Muslim)
Keutamaan mengurus anak yatim
Mengurus atau menjaga serta mengayomi anak yatim memiliki berbagai keutamaan, diantaranya:
a.Allah I
akan menyelamatkan ia dari berbagai kesusahan di hari kiamat serta
diberikan kegembiraan dikala manusia yang lainnya mengalami kesulitan.
Allah I berfirman:
ويطعمون
الطعام على حبه مسكينا ويتيما وأسيرا ............ إنا نخاف من ربنا يوما
عبوسا قمطريرا, فوقاهم الله شر ذلك اليوم ولقاهم نضرة وسرورا
"Dan
mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak
yatim dan orang yang ditawan……. Sesungguhnya kami takut akan siksa Tuhan
kami pada suatu hari yang (di hari itu) orang-orang bermuka masam penuh
kesulitan, Maka Allah memelihara mereka dari kesusahan hari itu, dan
memberikan kepada mereka kejernihan (wajah) dan kegembiraan hati" (Qs. Al Insan: 8-11)
b.Pengurus anak yatim akan bersama Rasulullah r tinggal dalam surga, hal ini sebagaimana sabda beliau:
أنا وكافل اليتيم في الجنة كهاتين وأشار بأصبعيه يعني السبابة والوسطى الترمذي
"Aku
dan yang mengurus anak yatim di surga seperti ini, beliau memberikan
isyarat dengan kedua jarinya yaitu jari telunjuk dan jari kelingking" (HR. At Tirmidzi)
c.Melembutkan hati yang keras, hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah t ia berkata:
أن رجلا شكا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم قسوة قلبه فقال امسح رأس اليتيم وأطعم المسكين
"Sesungguhnya seseorang datang mengadu kepada Rasullah r atas keras hati yang dialaminya, beliau bersabda: Usaplah kepala anak yatim dan beri makanlah orang-orang miskin". (HR. Ahmad)
Hak-hak anak yatim
a.Mengurusi dan menggauli mereka dengan baik, Allah I berfirman:
ويسألونك عن اليتامى قل إصلاح لهم خير وإن تخالطوهم فإخوانكم
"Dan
mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: Mengurus
urusan mereka secara patut adalah baik dan jika kalian menggauli mereka,
maka mereka adalah saudaramu". (Qs. Al Baqoroh:220)
b.Menjaga
harta mereka hingga baligh, kemudian menyerahkannya ketika mereka sudah
mencapai usia nikah atau baligh. Imam Malik dan yang lainnya berkata:
Allah I berfirman:
وابتلوا
اليتامى حتى إذا بلغوا النكاح فإن آنستم منهم رشدا فادفعوا إليهم أموالهم
ولا تأكلوها إسرافا وبدارا أن يكبروا ومن كان غنيا فليستعفف ومن كان فقيرا
فليأكل بالمعروف إذا دفعتم إليهم أموالهم فأشهدوا عليهم وكفى بالله حسيبا
"Dan
ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian
jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta),
maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya, dan janganlah kamu makan
harta anak yatim lebih dari batas kepatutan (dan janganlah kamu)
tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa
(diantara pemelihara itu mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari
memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, bolehlah ia makan
harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta
kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang
penyerahan itu) bagi mereka, dan cukuplah Allah sebagai pengawas (atas
persaksian itu)". (Qs.An Nisa:6)
Ancaman bagi orang yang mengabaikan hak-hak anak yatim
a.Orang
yang mengabaikan hak-hak anak yatim baik dengan cara menzaliminya atau
tidak mengurusinya adalah pendusta terhadap agama, Allah I berfirman:
أرأيت الذي يكذب بالدين, فذلك الذي يدع اليتيم
"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim".(Qs. Al Maa'un:1-2 )
Imam
Ibnu Katsir rahimahullah berkata: Menghardik anak yatim adalah dengan
cara, memaksanya, menzalimi haknya, tidak memberi makanan dan tidak
berbuat baik kepadanya.
b.Orang yang memakan harta anak yatim secara zalim termasuk salah satu dosa besar, Rasulullah r bersabda:
اجتنبوا
السبع الموبقات قالوا: يا رسول الله وما هن؟ قال: الشرك بالله, والسحر,
وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق, وأكل الربا, وأكل مال اليتيم, والتولي
يوم الزحف, وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات
"Jauhilah
oleh kalian tujuh dosa yang menghancurkan (amal sholeh), mereka
bertanya: Wahai Rasulullah dosa apakah itu? Beliau menjawab:
Mempersekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah
kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuding zina perempuan mukmin yang terjaga". (HR.Bukhari-Muslim)
c.Orang
yang memakan harta anak yatim dengan cara zalim adalah bagaikan orang
yang menelan api dan Allah akan dimasukkannya ke dalam neraka, Allah I berfirman:
إن الذين يأكلون أموال اليتامى ظلما, إنما يأكلون في بطونهم نارا وسيصلونها سعيرا
"Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya
mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam
api yang menyala-nyala (neraka). (Qs.An Nisa:10). Wallahu A'lam
Semoga pembahasan yang singkat ini bisa menggugah hati kita untuk bisa lebih mengasihi dan menyayangi mereka.